HUT Ke-77 Republik Indonesia
Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah dari Bapak Drs. Sukarji, M.Pd kepada Ibu Umi Kulsum, S.Pd

PPDB SMP KOTA MALANG TA 2020-2021

Minggu, 10 Mei 2020 10:49:07 - oleh : admin
Bagikan Artikel Ini Di

 

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai pelaksanaan PPDB untuk Tingkat SMP Tahun Ajaran 2020/2021, kami sampaikan salinan informasi dari halaman website https://dikbud.malangkota.go.id/:

Berikut kami sampaikan Ringkasan PPDB SMP Negeri Tahun Ajaran 2020/2021 Kota Malang, beserta penjelasan terkait Kartu Keluarga Calon Siswa.

PPDB Prestasi, Afirmasi dan Mutasi dilaksanakan pada:
11 – 14 Mei 2020

 

PPDB Zonasi  dilaksanakan pada:
2 – 4 Juni 2020

Dokumen kependudukan Kartu Keluarga yang menjadi salah satu Syarat Wajib Pelaksanaan Proses PPDB 2020/2021 dalam perkembangannya mendapatkan perhatian dan juga masukan dari berbagai pihak.

Untuk memberikan kejelasan pada masyarakat, maka dengan ini dapat kami informasikan sebagai berikut :

A. JALUR PRESTASI NILAI RAPORT

1. Kartu Keluarga Domisili Kota Malang.
2. Kartu Keluarga Domisili Luar Kota Malang dapat mengikuti jalur ini manakala calon siswa adalah lulusan dari Sekolah Kota Malang.
3. Kartu Keluarga tanpa batasan waktu tanggal , bulan atau tahun terbit.

B. JALUR PRESTASI LOMBA

1. Kartu Keluarga Domisili Kota Malang.
2. Kartu Keluarga Domisili Luar Kota Malang dapat mengikuti jalur ini manakala calon siswa adalah lulusan dari Sekolah Kota Malang.
3. Kartu Keluarga tanpa batasan waktu tanggal , bulan atau tahun terbit.

C. JALUR AFIRMASI / KELUARGA KURANG MAMPU

1. Kartu Keluarga Domisili Kota Malang.
2. Kartu Keluarga tanpa batasan waktu tanggal , bulan atau tahun terbit.
3. Kartu Keluarga Domisili Luar Kota Malang meskipun calon siswa lulusan sekolah Kota Malang tidak dapat mengikuti JALUR AFIRMASI.

D. JALUR MUTASI / KEPINDAHAN TEMPAT TUGAS ORANGTUA

1. Kartu Keluarga Domisili Kota Malang.
2. Kartu Keluarga Domisili Luar Kota Malang.
3. Lulusan Sekolah Kota Malang ataupun Lulusan Sekolah Luar Kota Malang, dapat mengikuti JALUR MUTASI / KEPINDAHAN TEMPAT TUGAS ORANGTUA.

4. Orangtua benar – benar mendapatkan surat tugas untuk bertugas di Kota Malang, dengan ditunjukkan surat penugasan dari instansi/kesatuan/lembaga/kantor/perusahaan yang memberikan tugas pada orangtua calon siswa.

E. JALUR ZONASI

1. Kartu Keluarga Domisili Kota Malang.
2. Kartu Keluarga Domisili Luar Kota Malang Tetapi Calon Siswa Adalah Lulusan SD Kota Malang
3. Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya tanggal pendaftaran.
4. Jalur zonasi berbasis aplikasi Google Map.
5. Perangkingan berdasarkan jarak dari titik pusat koordinasi sekolah dengan domisili/tempat tinggal/rumah calon siswa sesuai Kartu Keluarga.

TAMBAHAN

Dokumen asli yang dibawa ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang setelah melakukan pendaftaran di

https://ppdb.dikbud.web.id
Adalah Dokumen/Berkas Asli Sertifikat/Piagam Juara pada JALUR PRESTASI LOMBA yang Telah dipilih oleh calon siswa.
Dokumen / berkas asli Piagam/sertifikat Lomba, dibawa ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Pada Tanggal 11 Mei 2020 sampai dengan tanggal 14 Mei 2020
Pada Pukul 08.00 – 16.00

 

 

kirim ke teman | versi cetak

Bagikan Artikel Ini Di

Berita "Berita Terkini" Lainnya