PPDB SMP KOTA MALANG TA 2020-2021
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai pelaksanaan PPDB untuk Tingkat SMP Tahun Ajaran 2020/2021, kami sampaikan salinan informasi dari halaman website https://dikbud.malangkota.go.id/:
Berikut kami sampaikan Ringkasan PPDB SMP Negeri Tahun Ajaran 2020/2021 Kota Malang, beserta penjelasan terkait Kartu Keluarga Calon Siswa.
PPDB Prestasi, Afirmasi dan Mutasi dilaksanakan pada:
11 – 14 Mei 2020
PPDB Zonasi dilaksanakan pada:
2 – 4 Juni 2020
Dokumen kependudukan Kartu Keluarga yang menjadi salah satu Syarat Wajib Pelaksanaan Proses PPDB 2020/2021 dalam perkembangannya mendapatkan perhatian dan juga masukan dari berbagai pihak.
Untuk memberikan kejelasan pada masyarakat, maka dengan ini dapat kami informasikan sebagai berikut :
A. JALUR PRESTASI NILAI RAPORT
1. Kartu Keluarga Domisili Kota Malang.
2. Kartu Keluarga Domisili Luar Kota Malang dapat mengikuti jalur ini manakala
calon siswa adalah lulusan dari Sekolah Kota Malang.
3. Kartu Keluarga tanpa batasan waktu tanggal , bulan atau tahun terbit.
B. JALUR PRESTASI LOMBA
1. Kartu Keluarga Domisili Kota Malang.
2. Kartu Keluarga Domisili Luar Kota Malang dapat mengikuti jalur ini manakala
calon siswa adalah lulusan dari Sekolah Kota Malang.
3. Kartu Keluarga tanpa batasan waktu tanggal , bulan atau tahun terbit.
C. JALUR AFIRMASI / KELUARGA KURANG MAMPU
1. Kartu Keluarga Domisili Kota Malang.
2. Kartu Keluarga tanpa batasan waktu tanggal , bulan atau tahun terbit.
3. Kartu Keluarga Domisili Luar Kota Malang meskipun calon siswa lulusan
sekolah Kota Malang tidak dapat mengikuti JALUR AFIRMASI.
D. JALUR MUTASI / KEPINDAHAN TEMPAT TUGAS ORANGTUA
1. Kartu Keluarga Domisili Kota Malang.
2. Kartu Keluarga Domisili Luar Kota Malang.
3. Lulusan Sekolah Kota Malang ataupun Lulusan Sekolah Luar Kota Malang, dapat
mengikuti JALUR MUTASI / KEPINDAHAN TEMPAT TUGAS ORANGTUA.
4. Orangtua benar – benar mendapatkan surat tugas untuk bertugas di Kota Malang, dengan ditunjukkan surat penugasan dari instansi/kesatuan/lembaga/kantor/perusahaan yang memberikan tugas pada orangtua calon siswa.
E. JALUR ZONASI
1. Kartu Keluarga Domisili Kota Malang.
2. Kartu Keluarga Domisili Luar Kota Malang Tetapi Calon Siswa Adalah Lulusan
SD Kota Malang
3. Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya
tanggal pendaftaran.
4. Jalur zonasi berbasis aplikasi Google Map.
5. Perangkingan berdasarkan jarak dari titik pusat koordinasi sekolah dengan
domisili/tempat tinggal/rumah calon siswa sesuai Kartu Keluarga.
TAMBAHAN
Dokumen asli yang dibawa ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang setelah melakukan pendaftaran di
https://ppdb.dikbud.web.id
Adalah Dokumen/Berkas Asli Sertifikat/Piagam Juara pada JALUR PRESTASI LOMBA
yang Telah dipilih oleh calon siswa.
Dokumen / berkas asli Piagam/sertifikat Lomba, dibawa ke Kantor Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Pada Tanggal 11 Mei 2020 sampai dengan
tanggal 14 Mei 2020
Pada Pukul 08.00 – 16.00
Bagikan Artikel Ini Di